Zakat tidak hanya fitrah saja, namun juga ada zakat profesi atau gaji. Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun ketika penghasilannya telah mencapai batas minimum atau nishab. Banyak orang yang tidak mengetahui dasar hukum, hasil profesi, ketentuan, dan cara menghitungnya. Bagi kalian yang masih belum mengerti, simak di bawah ini.
Dasar Hukum dari Zakat Penghasilan atau Profesi
Dasar hukum dari zakat profesi telah tercantum di ayat-ayat suci Al-Qur’an. Seperti ayat 19 di surah adz-Dzariyat, Allah SWT berfirman “Dan pada harta-harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian”. Ada juga di ayat 7 di surah al-Hadid yaitu “Infakkan (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik”.
Kenali Apa itu Hasil Profesi Lebih Dalam
Hasil profesi yaitu sumber pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan masa kini, seperti dokter, konsultasi, pegawai negeri, pegawai swasta, notaris, dan lainnya. Para ahli fikih kontemporer telah bersepakat bahwa bahwa zakat pada hakikatnya merupakan pungutan harta yang harus dibagi ke orang miskin.
Meskipun begitu, apabila hasil usaha seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup baik diri maupun keluarganya, ia lebih pantas untuk menjadi mustahik atau penerima zakat. Sementara itu, apabila hasilnya hanya untuk menutupi kebutuhan hidupnya berupa kebutuhan pokok atau lebih sedikit, maka ia belum juga terbebani dengan kewajiban melaksanakan zakat.
Ketentuan dari Zakat Usaha atau Profesi yang Perlu Diketahui
Zakat penghasilan atau zakat profesi memang masih belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam yang klasik. Oleh karena itu, hasil dari profesi dapat dikategorikan menjadi jenis harta wajib zakat yang berdasarkan kias atau analogi atas kemiripan terhadap karakteristik harta zakat yang sudah ada. Berikut model dari harta yang diterima yang bisa disimak di bawah ini.
-
Model yang Mirip dengan Panen
Model pertama yang wajib diketahui dalam zakat profesi adalah model yang mendapatkan harta usaha yang mirip dengan hasil pertanian. Oleh sebab itu, harta ini dapat dikategorikan pada zakat pertanian berdasarkan nisab dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen. Bisa diketahui bahwa 652 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras.
-
Model Penghasilan berupa Uang
Model kedua dari zakat profesi ini adalah model harta yang diterima dari hasil usaha berupa uang sebagai penghasilannya. Oleh sebab ini, hartanya dapat diqiyaskan pada zakat harta atau kekayaan dimana berdasarkan kadar zakat yang harus dibayar yaitu 2,5% dari penghasilan yang diperoleh.
Contoh Menghitung Zakat Usaha atau Profesi yang Bisa Dilakukan
Jika anda ingin mengetahui zakat berapa persen dari gaji, anda bisa menyimak contoh berikut. Fulan merupakan pegawai swasta di Bogor dan memiliki seorang istri beserta dua orang anak kecil. Penghasilan per bulannya adalah 5 juta rupiah. Rumus zakatnya yaitu 2,5% x besar gaji per bulan. Jadi, zakat yang wajib ditunaikan sebesar 125 ribu rupiah.
Zakat profesi juga bisa diakumulasikan dalam satu tahan dengan menjumlah pendapatannya dikalikan satu tahun kemudian jika penghasilannya mencapai nisab dan dikalikan dengan kadar zakatnya. Contohnya, 5 juta rupiah dikali dengan 13 yaitu 65 juta. Lalu, 65 juta dikali dengan 2,5% yaitu Rp 1.625.000 yang harus ditunaikan pertahunnya.
Demikian informasi lengkap mengenai zakat profesi yang telah kamu simak di atas. Sekarang, kamu telah mengetahui zakat berapa persen dari gaji, ketentuan, dan cara hitung zakat. Zakat ini wajib ditunaikan apabila nisabnya melebihi dengan pendapatan yang didapatkan hal ini karena ada dasar hukum mengenainya di Al-Qur’an