Pengertian Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum merupakan hak semua orang. Berbicara mengenai perlindungan hukum, hal tersebut merupakan salah satu hal yang paling penying dari unsur suatu Negara. Hal ini dikarenakan dalam pembentukan suatu Negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya. Lalu apa yang dimaknai sebagai perlindungan hukum?

Pengertian perlindungan hukum secara umum ialah suatu perlindungan yang mana diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Baik yang bersifat preventif maupun represif. Preventif adalah rakyat yang diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitife. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.

Sedangkan represif sendiri bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Sementara itu, secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi.Kedua definisi tersebut adalah “perlindungan” dan “hukum”.Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan “perlindungan” sebagai hal atau perbuatan yang melindungi.

Sedangkan “hukum” dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukihkan oleh penguasa atau pemerintah. Selain itu, banyak ahli yang mendefiniskan pengertian perlindungan hukum, seperti:

  • Philipus M Hadjon

Hadjon mengungkapkan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta  pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketenuan hukum dari kesewenangan.

  • Sarjito Rahardjo

Menurut Sarjito, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut

  • Soerjono Soekanto

Perlindungan hukum menurut Soekanto adalah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Soekanto juga menerangkan bahwa selain peran penegak hukum, ada lima hal lain yang mempengaruhi proses penegakan hukum dan perlindungan. Pertama, faktor UU. Faktor ini  meliputi peraturan tertulis yang berlaku umum dibuat oleh penguasa yang sah.

Kedua,  faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum.Faktor tersebut seperti sumber daya manusia yang terampil atau alat-alat yang memadai.Keempat faktor masyarakat, yakni lingkunagn tempat hukum yang berlaku diyakini sebagai kunci kedamaian.

Terakhir, faktor kebudayaan.Faktor kebudayaan ini sebagai hasil karya cipta, dan rasa yang mana didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Menurut firma hukum, suatu perlindungan dapat diartikan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:

  • Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya
  • Jaminan kepastian hukum
  • Berkaitan dengan hak-hak warganegara
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Seperti yang dijelaskan di paragraf awal bahwa perlindungan hukum adalah hak semua orang.Jadi, seseorang dapat meminta perlindungan hukum jika membutuhkannya.Misalnya seorang saksi dan kasus pidana atau perdata yang merasa keselamatannya terancam.Sebab, dalam UU No.13 Tahun 2006, diatur mengenai perlindungan saksi dan korban oleh penyelenggara urusan saksi adalah LPSK.

Saksi yang ingin meminta perlindungan hukum dapat menyampaikan kepada lembaga tersebut dab memenuhi berbagai syarat. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi yang dapat firma hukum berikan:

  • Kualifikasi tindak pidana yang akan diungkapkan merupakan tindakan pidana dalam kasus sesuai dengan keputusan yang ditetapkan lembaga KPSK.
  • Keterangan yang akan diberikan oleh saski sangat dibutuhkan dalam mengungkapkan tindak pidana.
  • Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap.
  • Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  • Adanya ancaman nyata atau kekhawairan akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi.