Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia memberikan dua posisi kepada presiden sehingga perannya tak hanya sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itulah Presiden Indonesia memiliki tugas ganda yang memungkinkannya menjadi orang nomor satu di negeri ini.
Tugas Presiden RI
Tugas Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan telah ditetapkan oleh undang-undang, tepatnya tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
-
Tugas Sebagai Kepala Negara
Tugas Presiden sebagai kepala negara di antaranya adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10); memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (Pasal 13).
Selain itu, Presiden juga bertugas menerima serta menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1).
-
Tugas Sebagai Kepala Pemerintahan
Selain bertugas sebagai kepala negara, Presiden juga bertugas sebagai kepala pemerintahan. Hal ini disebutkan pada UUD pasal 4 ayat 1. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden bertugas menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 3 ayat 2).
Selain menetapkan peraturan pemerintah, Presiden juga bertugas mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2). Presiden juga memiliki wewenang untuk mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama (pasal 2 ayat 4).
Di samping mengesahkan rancangan UU, Presiden juga bertugas untuk merancang UU APBN untuk kemudian membahasnya bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 23 ayat 2).
Presiden juga memiliki wewenang yang berkaitan dengan pejabat negara yang lain seperti badan Pengawas Keuangan (BPK), Hakim Agung, hakim konstitusi, serta anggota Komisi Yudisial.
Tugas Presiden untuk meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD disebutkan dalam pasal 23F ayat 1, sementara pasal 24A ayat 3 menyebutkan bahwa Presiden berwenang untuk menetapkan Hakim Agung yang dicalonkan oleh Komisi Yudisial dan DPR.
Presiden bertugas untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3) serta menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan MA, DPR, dan Presiden (pasal 24C ayat 3).
Dengan semua tugas tersebut, sudah jelas bahwa Presiden merupakan pegawai negeri yang dibayar oleh negara. Lalu berapa sebenarnya gaji yang dapat diterima oleh Presiden Indonesia? Apakah sebanding dengan tugas serta tanggung jawabbesar yang harus diemban?
Melansir dari website Gajiterbaru.com, gaji Presiden Indonesia jumlahnya sekitar 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden, yaitu sekitar Rp30 juta per bulan.
Jumlah tersebut merupakan gaji pokok yang diterima dan belum termasuk tunjangan. Melansir dari website Gajiterbaru.com, tunjangan presiden adalah Rp32,5 juta.
Artinya, apabila gaji pokokpresidendijumlahkan dengan tunjangan yang diterima, total gaji yang diberikan negara kepada Presiden RI dapat menyentuh angka Rp60 juta rupiah perbulan atau sekitar 51.600 USD.
Meski tampaknya banyak, nyatanya angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan gaji presiden di seluruh dunia.
Gaji seorang presiden RI memang lebih tinggi dibanding gaji pemimpin negara lain di Asia Tenggara seperti Myanmar (40.980 USD) dan Vietnam (8.320 USD).
Namun, jumlah tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan gaji pemimpin dari negara tetangga seperti Perdana Menteri Malaysia (263.500 USD), Sultan Brunei Darussalam (1.986.768.000 USD), Presiden Singapura (1.442.000 USD), dan Raja Thailand (84.000.000 USD).